Peneliti Pusat Studi Ekonomi Islam (PSEI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Imron Rosyadi mengungkapkan bahaya judi online (judol) Untuk Keadaan Ekonomi Negara. Foto/Aldhi Chandra
Padalah, uang yang digunakan Untuk judi sebenarnya bisa digunakan Untuk keperluan yang lebih produktif seperti jual-beli Di sektor riil guna membantu perekonomian lokal. Ketika dialirkan Untuk judi, uang keluar Di perputaran ekonomi produktif dan masuk Hingga sirkulasi yang tak Memberi nilai tambah Untuk Kelompok luas.
Hal tersebut Akansegera mengganjal pedagang dan pengusaha lokal Untuk bertahan dan berkembang. Perjudian juga bermain Di Daerah underground economy (ekonomi bawah tanah). Ekonomi bawah tanah sendiri mencakup Kegiatan ekonomi yang tak terdaftar dan tak dikenai Iuran Wajib Dari pemerintah.
Kegiatan ini meliputi perdagangan ilegal, transaksi tanpa pencatatan resmi, dan kegiatan lain yang tujuannya menghindari regulasi. Dampak Di perputaran uang Di Kegiatan judi Akansegera memperkuat ekonomi bawah tanah dan Mengurangi transparansi serta akuntabilitas Di perekonomian Negeri. Hal ini, kata dia, jelas menimbulkan risiko besar Untuk stabilitas Keadaan Ekonomi Negara.
“Money game semacam judi online itu tidak pernah menyentuh sektor riil. Perputaran uangnya besar, Tetapi tak menciptakan Perkembangan aset. Hal ini tentu membahayakan perekonomian Negeri, menciptakan bubble economy (gelembung ekonomi). Ini Kemakmuran ketika harga atau nilai suatu aset Menimbulkan Kekhawatiran pesat melebihi nilai intrinsik Di aset tersebut,” ujarnya dikutip Di laman resmi UMS Di Rabu (10/7/2024).
Imron menuturkan, Di gelembung ekonomi pecah, banyak orang Akansegera Merasakan kerugian Perbankan besar. Sedangkan Di sisi ekonomi mikro, judi menumbuhkan perasaan malas bekerja, Supaya menciptakan Kesenjangan Ekonomi Terbaru Untuk keluarga penjudi.
Dia menambahkan, masalah ekonomi dan kecanduan judi online tak hanya berdampak Di keluarga, tetapi juga memengaruhi stabilitas sosial Di Kelompok. Ketika seseorang terjerat Di kecanduan, acapkali mereka mengabaikan tanggung jawab, baik sebagai suami maupun sebagai anggota Kelompok.
Kecanduan judi online pun dapat menyebabkan tekanan Perbankan yang berat, hingga akhirnya Mendorong individu Untuk berbuat kriminal guna memenuhi kebutuhan atau mempertahankan kecanduan. Kemakmuran itu menyebabkan mereka bertindak Di luar nalar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Akademisi Ungkap Bahaya Judi Online Untuk Keadaan Ekonomi Negara