Tiga terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) dituntut hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
Tiga terdakwa itu adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Cara Utama Dari tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS; Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang Ke PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Internasional Struktur, Tony Budianto Sihite.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Di Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) sebagaimana telah diubah Bersama Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Jo Pasal 55 ayat 1 Di-1 KUHP sebagaimana Di dakwaan primer JPU,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Adapun, rincian Permintaan Di tiga terdakwa adalah Sofiah Balfas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar Bersama subsider enam bulan kurungan badan. Setelahnya Itu, Yudhi Mahyudin empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar Bersama subsider enam bulan kurungan badan.
Berikutnya, Tony Budianto Sihite dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar Bersama subsider enam bulan kurungan badan. Sebelumnya Itu, JPU juga membacakan Permintaan Di Mantan Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono. Ia dituntut 4 tahun penjara.
“Menuntut, Memutuskan pidana Di Djoko Dwijono Maka Itu Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan Sambil Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Rumah tahanan Negeri,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Terdakwa Perkara Pidana Hukum Penyuapan Tol MBZ Dituntut 4 hingga 5 Tahun Penjara