Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. FOTO/dok.SINDOnews
Lewat aturan tersebut para Kandidat investor Malahan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang Di Pasal 9 aturan tersebut.
“Otorita Ibu Kota Nusantara Memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah Lewat 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat Di perjanjian,” tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat (12/7/2024).
Ke ayat (2) Setelahnya Itu dijelaskan bahwa 1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha Sebagai jangka waktu paling lama 95 tahun Lewat 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali Sebagai 1 siklus kedua Di jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kedua, hak guna bangunan Sebagai jangka waktu paling lama 80 tahun Lewat 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali Lewat 1 siklus kedua Di jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ketiga, hak pakai Sebagai jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun Lewat 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali Lewat 1 siklus kedua Di jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Supaya totalnya, HGU yang bisa dikantongi para investor bisa Di 190 tahun. Setelahnya Itu HGB total yang diberikan Di 180 tahun, sedangkan Sebagai Hak Pakai diberikan Di 180 tahun.
“Pemberian hak atas tanah Lewat 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud dilakukan Di Kementerian yang Melakukan urusan pemerintahan Hingga bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan Di Otorita Ibu Kota Nusantara,” tulis ayat (3).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rayu Investor, Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun