Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Mengadakan konferensi pers Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Polri melibatkanDivisi Propam dan Irwasum Di proses evaluasi penyidik yang menangani Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki Ke Cirebon. Evaluasi ini dilakukan Setelahnya Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung Melewati putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan Di status Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina Cirebon .

“Ini semua kan proses Lagi berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Bersama teman-teman Di Propam Bersama Irwasum Berencana bekerja sama Sebagai melihat ini semua,” kata Wahyu Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Pada penyidik Polda Jawa Barat, Sebab hingga Pada ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Lagi Di proses,” katanya.

Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Perkara Pidana Hukum tersebut Berencana ditarik Sebagai ditangani Bersama Bareskrim Polri. Akan Tetapi pihaknya Berencana melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Perkara Pidana Hukum yang ditangani Bersama penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.

“Yang pasti kita Memberi asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelahnya nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Di proses evaluasi,” katanya.

Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Eky dan Vina Ke Cirebon Di 2016 silam.

“Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon