Pra-Penanganan Firli Bahuri Ke Luar Negeri Diperpanjang, Paspor Ditarik

Ditjen Perpindahan Penduduk memperpanjang masa Pra-Penanganan Ke luar negeri mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Perpanjangan tersebut atas permintaan pihak kepolisian. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk memperpanjang masa Pra-Penanganan Ke luar negeri mantan Ketua KPK Firli Bahuri . Perpanjangan tersebut atas permintaan pihak kepolisian.

Ketua Skuat Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto Mengungkapkan, pihak yang dicegah Ke luar negeri maka Berencana ditarik paspornya.

“Saya menjawab Secara Keseluruhan aja ya, Yang Terkait Bersama Bersama Tindak Kejahatan yang seperti Firli Bahuri, Dari Sebab Itu kami melakukan penarikan Di paspor yang bersangkutan,” kata Arief Di Kantor Ditjen Perpindahan Penduduk, Selasa (16/7/2024).

Arief menjelaskan, penarikan paspor tersebut hanya bersifat Sambil. Setelahnya pihak yang ditarik paspornya bebas Bersama hukuman, maka Berencana dikembalikan.

“Apabila divonis Setelahnya melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya Berencana dikembalikan kepada yang bersangkutan, Dari Sebab Itu Sebagai Sambil paspornya itu dilakukan penarikan,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Skuat Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang Mengungkapkan, penarikan paspor dilakukan Di Dugaan Pelaku Bersama ancaman pidana kurungan lima tahun.

“Ini berlaku Sebagai umum tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas maka paspornya Berencana dikembalikan,” ujar Arvin.

Sebelumnya Itu, Ditjen Perpindahan Penduduk Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia Menyaksikan permohonan perpanjangan Pra-Penanganan Firli Bahuri Bersama pihak kepolisian. Perpanjangan dilakukan sampai Desember 2024.

Dirjen Perpindahan Penduduk Silmy Karim mengatakan, telah Menyaksikan surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan Polri yang ditandatangani langsung Kabareskrim Polri.

“Di 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim,” ujar Silmy Di konferensi pers Di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

“Permohonan Dukungan Pra-Penanganan Ke luar negeri atas nama Dugaan Pelaku Drs Firli Bahuri M Si,” tambahnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pra-Penanganan Firli Bahuri Ke Luar Negeri Diperpanjang, Paspor Ditarik