KPK Ajukan Banding atas Putusan 10 Tahun Penjara SYL

Jaksa KPK mengajukan banding atas Putusan 10 tahun yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengajukan banding atas Putusan 10 tahun yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Per hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding Sebagai Perkara Pidana SYL,” ujar Tessa Pada ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Tessa melanjutkan banding bukan hanya ditujukan atas putusan SYL. Juru bicara berlatar Di penyidik itu menyebutkan, pihaknya juga mengajukan banding Pada Putusan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

“Karena Itu tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini Ke PN Jakarta Pusat,” paparnya.

Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan memori banding Jaksa. Menurutnya, hal tersebut masih proses penyusunan.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Ke Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Bersama Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.

Sambil Itu, Kasdi dan Hatta Merasakan Putusan yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Ajukan Banding atas Putusan 10 Tahun Penjara SYL