BPJSTK Kantor Daerah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna Memperbaiki penegakan hukum dan kepatuhan Di Langkah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)
PKS tersebut ditandatangani Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Daerah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.
Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis Bagi memperkuat sinergi Antara lembaga penegakan hukum dan BPJSTK Untuk rangka Memperbaiki perlindungan atas hak-hak tenaga kerja Hingga Sulawesi Selatan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat Mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja Di kewajiban mereka Untuk Mengadakan Langkah jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan Yang Terkait Bersama ketenagakerjaan Hingga Indonesia, khususnya Hingga Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen Bagi Menyediakan Dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Untuk melakukan penegakan hukum atas Kartu Merah-Kartu Merah yang terjadi.
Sejalan Bersama itu, Kepala Kantor Daerah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental Bagi setiap pekerja.
“Melewati Langkah-Langkah BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen Bagi Menyediakan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja Hingga Indonesia, termasuk Hingga Daerah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.
Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa Untuk PKS tersebut terdapat tiga Nilai utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan Untuk menindaklanjuti Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana Kartu Merah ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan Di perusahaan yang tidak patuh Untuk mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.
Berikutnya, Yang Terkait Bersama Penegakan Kepatuhan Pemerintah Lokasi (Pemda) Bagi Mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Lokasi Di Instruksi Kepala Negara No. 2 Tahun 2021.
Lalu, yang terakhir adalah Pelatihan dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka Yang Terkait Bersama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mintje mengatakan, adanya sinergi Antara BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.
“Bersama sinergi yang kuat Antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Bagi Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial