Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akansegera mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi berasuransi mulai Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa ada perubahan sifat asuransi itu Bersama yang Sebelumnya sukarela menjadi wajib.
Sebagai informasi, TPL adalah produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Untuk pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Bersama kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Di polis.
“Di Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Lagi disiapkan aturan turunannya Bersama pemerintah,” ujar Ogi Di Insurance Forum 2024 Di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Justru, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku Di berbagai Negeri, Justru termasuk Organisasiregional.
“Bersama Sebab Itu diharapkan peraturan pemerintah (PP) Yang Terkait Bersama asuransi wajib sesuai Aturantertulis itu paling lambat 2 tahun Setelahnya P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL,” tambah Ogi.
Di dasarnya, sambung Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong, Supaya bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Untuk harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Akansegera lebih murah dibandingkan harga sukarela Di ini.
“Ini harganya nanti Akansegera sangat tergantung Bersama jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-siap, Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Januari 2025