Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Langkah asuransi wajib Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Foto/Dok
“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan Langkah.” kata Ogi Hingga Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Di ini aturan itu itu tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Langkah Asuransi Wajib sesuai Di kebutuhan.
Ogi memaparkan, salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) Yang Terkait Di kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi Rumah tinggal Pada risiko bencana.
Untuk persiapannya terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Langkah Asuransi Wajib yang dibutuhkan. “Syarat Di Detail mengenai penyelenggaraan Langkah Asuransi Wajib tersebut Akansegera diatur Di PP Sesudah Menyambut persetujuan Untuk Lembaga Legis Latif.” tegasnya.
Ogi menuturkan ,bahwa Untuk Aturantertulis P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat Aturantertulis P2SK, diikuti Di penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun Dari Aturantertulis P2SK diundangkan.
“Sesudah PP diterbitkan, OJK Akansegera menyusun peraturan implementasi Pada Langkah Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah