Serikat buruh menolak Aturan pemotongan gaji Bagi pekerja Sebagai Tapera. FOTO/iStock
“Kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib, Akan Tetapi bersifat opsional dan menjadi pilihan Sebagai bisa ikut atau tidak,” ujar Andi kepada SINDOnews, Selasa (28/5/2024).
Pihaknya memang sempat diajak pemerintah Sebagai Merundingkan pungutan Tapera tersebut. Akan Tetapi, Di keputusan pihaknya tidak dilibatkan.
“Kami meminta Tapera dikaji ulang, Lantaran Di awal Wacana berdirinya Tapera, kami diajak bicara dan Di memulai pembentukan kami tidak diajak bicara,” jelas Andi.
Sambil, Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan Untuk sepersekian potongan gaji Melewati pembiayaan iuran BPJS Kesejajaran, pensiun hingga jaminan hari tua.
Ia mengatakan, kenyataannya upah buruh Di ini masih tergolong rendah terutama Untuk Situasi bekerja Hingga bawah Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mengedepankan nasib buruh.
“Kita kini harus Merasakan pemotongan upah Melewati Langkah Tapera sedangkan masih jauh Untuk kata layak, ini adalah menambah beban kepada kaum buruh dan rakyat,” ujar Nining.
Pihaknya secara tegas menolak Tapera Lantaran belum memasuki situasi penting Supaya diperlukannya pemotongan gaji tersebut. Dia meminta pemerintah lebih memperhatikan Kesejajaran buruh terutama Melewati pendapatan yang layak dan status hubungan kerja yang manusiawi.
“Sebaiknya Tapera ini dibatalkan Lantaran ini Berencana menambah beban Bagi buruh dan rakyat. Di ini buruh Sebagai memenuhi kebutuhan dasar saja, masih harus berhutang sana sini, apalagi ditambah beban Melewati Tapera,” tutup Nining.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Serikat Buruh Tolak Potongan Gaji 3% Secara Paksa Sebagai Iuran Tapera