Bisnis  

Arah Keputusan Cukai Dinilai Makin Menyulitkan Petani Tembakau

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menyoroti soal Keputusan cukai. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah menyampaikan pengantar Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Keputusan Fiskal (KEM PPKF) 2025 Ke Diskusi paripurna Wakil Rakyat, 20 Mei 2024 lalu. Di dokumen tersebut, pemerintah merumuskan arah Keputusan cukai Di lain tarif bersifat multiyears; kenaikan tarif moderat; penyederhanaan tarif cukai ; dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji berpendapat, pemerintah Di merumuskan arah Keputusan cukai tersebut Lebihterus serampangan dan tidak memperhatikan aspek kelangsungan hidup petani tembakau.

“Nilai-Nilai Di arah Keputusan cukai itu Lebihterus mendekatkan kiamat Bagi petani tembakau. Agar niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru Ke negeri ini Lebihterus nyata,” kata Agus Di keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Agus mengungkapkan, kenaikan cukai sebesar 10% yang berlaku tahun 2023 dan 2024 merupakan pukulan telak Bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 5 tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, Malahan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan.

Menurut Agus, Di 5 tahun terakhir, kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23%, tahun 2021 naik 12,5%, tahun 2022 naik 12%, tahun 2023 dan 2024 naik 10%. “Kenaikan cukai yang eksesif Di 5 tahun terakhir itu Lebihterus mendekatkan petani tembakau Di jurang kematian,” terangnya.

Bagi petani tembakau, salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau Pada 5 tahun ini merupakan dampak Bersama kenaikan cukai yang sangat tinggi. Tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) Berencana membuat perusahaan Memangkas produksi yang secara tidak langsung, Memangkas pembelian bahan baku. Padahal, 95% tembakau yang dihasilkan petani, Sebagai bahan baku rokok.

“Pembelian tembakau industri Ke petani Bersama tahun 2020 turun terus. Sebab cukai naik terus dan pasar rokok legal digerus rokok ilegal. Penurunan pembeliannya tiap tahun kisaran 20-30%,” kata Agus Parmuji.

Agus Parmuji menambahkan, Bersama Fluktuasi Harga, simplifikasi cukai, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer, maka harga rokok makin mahal Agar perokok Berpeluang beralih Hingga rokok yang lebih murah, dan harga termurah hanya bisa ditawarkan Bersama rokok ilegal.

“Penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai dan mendekatkan disparitas tarif antar layer juga menjadi ancaman harga rokok legal Lebihterus tidak terbeli, dan perokok beralih Hingga rokok ilegal,” terangnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Arah Keputusan Cukai Dinilai Makin Menyulitkan Petani Tembakau