UUS Bank DKI Menyambut kepercayaan Bersama BPKH sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji , yaitu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI Memperoleh kepercayaan Bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji yang melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.
Penunjukan tersebut disahkan Lewat penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan Bersama Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus, secara bersamaan Bersama perwakilan bank umum lainnya, Ke Jakarta Ke Senin (22/7/2024).
BPKH merupakan badan yang bertanggungjawab mengelola dana haji Bersama Kandidat jamaah haji Indonesia. Bersama penunjukan ini, Bank DKI Berencana bertanggung jawab Bagi mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Henky Oktavianus menyampaikan, penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang Berencana dilaksanakan Bersama penuh komitmen dan integritas Bersama Bank DKI. “Hal ini juga merupakan kesempatan Bagi Bank DKI Bagi turut Menyediakan kontribusi yang lebih besar Di mendukung pelaksanaan ibadah haji Bagi Kelompok Indonesia,” ujar Henky.
Lebih Jelas Henky menegaskan bahwa Bank DKI berkomitmen Bagi Menyediakan pelayanan terbaik Di pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga Keselamatan dan kenyamanan bertransaksi Bagi para Kandidat jamaah haji. Bank DKI juga Berencana terus bekerja sama Bersama BPKH Bagi memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai Bersama prinsip syariah dan Syarat yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan bahwa penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan Pada Bersama upaya bank ini Bagi memperluas layanan perbankan syariah dan Memperbaiki inklusi keuangan Ke Indonesia.
“Lewat kerjasama ini, kami berharap dapat Menyediakan nilai tambah Bagi para Kandidat jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH Di mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” tutup Arie.
Tabungan Haji dan Umroh Bank DKI
Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, Lewat Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI. Taharoh Bank DKI Memperoleh berbagai Kepentingan, Ke antaranya terintegrasi langsung Bersama Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai Bersama Rp100.000 dan dapat dilakukan mulai Bersama usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi Bersama sistem autodebet Supaya nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.
Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, Ke antaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Penanaman Modal, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah Bagi mengakses produk dan layanan syariah Ke seluruh Kantor Cabang Bank DKI.
Informasi Lebih Jelas mengenai produk dan layanan Syariah Bank DKI, para Kandidat jamaah haji dan Kelompok umum dapat Berkunjung Hingga laman situs resmi Bank DKI Ke www.bankdki.co.id atau dapat Berkunjung Hingga Kantor Cabang Bank DKI terdekat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPKH Tunjuk Unit Usaha Syariah Bank DKI sebagai Pengelola Keuangan Haji