Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Memberi tanggapannya atas Permasalahan yang beredar Hingga Ditengah Kelompok Berencana adanya ekstensifikasi cukai. FOTO/Ilustrasi/Dok. Sindonews
Direktur Komunikasi dan Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan bahwa Permasalahan Keputusan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan Untuk kuliah umum Hingga ruang lingkup akademik.
“Bahasan Keputusan ekstensifikasi cukai itu mengemuka Hingga Kegiatan kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Di Berkelanjutan. Karena Itu, sifat Keputusan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan Bersama berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga Untuk rangka Sebagai Merasakan masukan Bersama kalangan akademisi,” ujar Nirwala Untuk keterangan resminya Hingga Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Nirwala menjelaskan Di dasarnya kriteria Barang Dagangan yang dikenakan cukai ialah Barang Dagangan yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif Untuk Kelompok atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Bangsa Untuk keadilan dan Kesejajaran. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga Pada ini, Barang Dagangan yang dikenakan cukai Mutakhir ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Adapun Yang Berhubungan Bersama wacana optimalisasi penerimaan Bangsa Lewat ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu Barang Dagangan yang Berencana ditetapkan menjadi Barang Dagangan kena cukai itu sangat panjang dan Lewat banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi Kelompok. “Prosesnya dimulai Bersama penyampaian Ide ekstensifikasi cukai Hingga Lembaga Legis Latif, penentuan target penerimaan Untuk RAPBN bersama Lembaga Legis Latif, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” rincinya.
Pemerintah juga sangat hati-hati Untuk menetapkan suatu Barang Dagangan sebagai Barang Dagangan kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai Pada minuman berpemanis Untuk kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan Untuk APBN, belum Diterapkan.
“Lantaran, pemerintah sangat prudent dan betul-betul Merencanakan berbagai aspek, seperti Kebugaran ekonomi Kelompok, nasional, industri, aspek Kesejajaran, lingkungan, dan lainnya. Kami Berencana mendengarkan aspirasi stakeholders, Untuk Kontek Sini Lembaga Legis Latif dan Kelompok luas,” tegas Nirwala.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiket Pertunjukan Musik hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC