Shin Tae-yong Memperoleh Golden Visa Bersama Kepala Negara Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram
Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Bangsa Asing (WNA) Untuk tinggal Hingga Indonesia Di jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni Di 5 sampai 10 tahun.
Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Menyediakan manfaat Untuk perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar Ke sepak bola Indonesia. Manajer asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, Hingga mana Timpilihan Indonesia melaju Hingga Putaran 3 Seleksi Gelar Dunia 2026 Zona Asia.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya Akansegera Melakukanupaya lebih keras Untuk masa Didepan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY Hingga akun Instagram @shintaeyong7777.
Dikutip Mobilitas Penduduk Internasional.go.id, Golden Visa diatur Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Hukum dan Hak Fundamental (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan Ke 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan Aturan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang Akansegera bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Bangsa, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal Hingga Indonesia Pada 5 (lima) tahun, orang Asing investor perorangan yang Akansegera mendirikan perusahaan Hingga Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Disekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai Penanaman Modal Asing yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (Disekitar Rp. 76 miliar);
Ke Pada Yang Sama Untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan Hingga Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal Asing sebesar US$ 25.000.000 atau Disekitar Rp 380 miliar Akansegera memperoleh golden visa Bersama masa tinggal 5 (lima) tahun Untuk direksi dan komisarisnya; Untuk nilai Penanaman Modal Asing sebesar US$ 50.000.000 Akansegera diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Syarat berbeda diberlakukan Untuk investor Asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan Hingga Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Disekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan Untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan Untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Disekitar Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif Bersama jenis visa ini. Hingga antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi Sebab tidak perlu lagi mengurus ITAS Hingga kantor Mobilitas Penduduk Internasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Ke Shin Tae-yong