Kejari Kabupaten Tegal Ditengah mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bank BUMN senilai Rp10,6 miliar yang dilakukan Di 2022-2023 lalu. Foto: Ist
Untuk mempercepat pengusutan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan telah memerintahkan 6 jaksa penyidik Untuk mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut.
“Rencananya kami juga Berencana memanggil beberapa pihak yaitu nasabah bank dan internal bank mulai Di CS, teller, dan mantri,” ujar Yusuf, Rabu (24/7/2024).
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini muncul Setelahnya pihaknya menelusuri dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai Di Syarat serta pengajuan berkas debitur fiktif Di calo.
Sebab itulah, banyak pihak yang memanfaatkan ini termasuk Untuk Memperoleh bunga rendah Supaya merugikan Bangsa. “Kami belum bisa menetapkan Dugaan Pelaku, tapi yang pasti semuanya Berencana kami periksa dulu,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yang Berhubungan Di Dana KUR, Bank BUMN Di Tegal Diduga Penyalahgunaan Jabatan Rp10,6 Miliar