Bisnis  

OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun Ke Awal 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut total PPDP hingga awal tahun ini berada Ke posisi Rp2.550 triliun. Foto/Dok MPI

JAKARTA – JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp2.550 triliun. Jumlah ini dibukukan hingga awal 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, aset perusahaan asuransi menyentuh Rp1.100 triliun, dana pensiun Rp1.400 triliun, dan penjaminan sebesar Rp50 triliun.

Supaya, total PPDP hingga awal tahun ini berada Ke posisi Rp2.550 triliun. Ogi menyebut, angka itu cukup signifikan Didalam total aset jasa keuangan yang berada Ke level Rp 20.000 triliun.

“Total aset perusahaan asuransi itu sebenarnya sudah Rp1.100 triliun ya, Karena Itu Ke tempat kami ada dana pensiun Rp 1.400 triliun, ada penjaminan masih Rp50 triliun,” ujar Ogi Di ditemui Ke kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024)

“Karena Itu kira-kira Ke PPDP ya, Ke perasuransian, penjaminan dan dana pensiun itu total asetnya itu Di Rp 2.500 triliun yang dikelola, yang ada Di ini Ke sektor jasa keuangan,” paparnya.

Selain aset bernilai jumbo, lanjut Ogi, secara konsolidasi permodalan industri asuransi Ke Di negeri juga masih terkendali. Kendati begitu, ada beberapa perusahaan masih mencatatkan ekuitas Ke bawah Syarat OJK.

“Kita lihat Didalam indikator permodalan juga masih terkendali ya, Tetapi juga disadari masih banyak beberapa perusahaan yang Ke bawah Syarat dan itu menjadi PR (pekerjaan Tempattinggal/tugas) yang perlu kita lakukan,” beber dia.

Adapun, OJK menaikan setoran modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang Di Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Syarat tersebut bertujuan memperkuat kapasitas industri perasuransian. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian Syarat atas modal disetor minimum Untuk pelaku perusahaan Mutakhir atau new entry.

Di Itu, aturan tersebut juga berlaku Untuk pelaku perusahaan yang telah Merasakan izin usaha.

“Sesudah Itu, kalau kita lihat Didalam beberapa tantangan dan Topik struktural yang menjadi tantangan yang dihadapi Dari industri perasuransian ada beberapa aspek perspektif yang perlu Merasakan perhatian,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun Ke Awal 2024