Bisnis  

Aturan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Sudah Di Tangan Jokowi

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Soal sudah Di tangan Jokowi. Foto/Dok. Sindonews

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Wacana pemerintah Untuk mengatur pembelian bahan bakar Migas (BBM) Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang sudah ada Di tangan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana diketahui, pemerintah memang berencana melakukan pengaturan kembali distribusi BBM Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang Lewat revisi Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) 191 Tahun 2024.

“Sekarang, kalau Di pembahasan Di level saya, Di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas Di levelnya Pak Pejabat Tingginegara sudah selesai, Di Menko. Sekarang lagi Bapak Pemimpin Negara,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui Di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Diungkapkan Dadan, berdasarkan Pertemuan bersama Menko tersebut, ada dua hal yang dibahas. Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan Di Komunitas itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.

“Kedua, Di Di revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” terangnya.

Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang itu tak kunjung rampung.

“Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.

Bersama Detail Dadan pun merespon pertanyaan soal pembatasan pembelian Solar yang juga Akansegera diatur Di Perpres tersebut.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Sudah Di Tangan Jokowi