Bisnis  

Jokowi Teken Aturan Terbaru Penggunaan Tenaga Kerja Foreign Di IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

Kepala Negara Joko Widodo teken aturan penggunaan tenaga kerja Foreign Di IKN masa kerjanya hanya 10 tahun. Foto/Dok

JAKARTA – Kepala Negara Joko Widodo menerbitkan aturan Terbaru soal penggunaan tenaga kerja Foreign (TKA) Di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang diatur Di Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Melakukanupaya, Kemudahan Melakukanupaya, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Lewat aturan terbaru ini, penggunaan tenaga kerja Foreign Di IKN wajib didampingi Bersama para pekerja lokal atau Di Indonesia. Hal ini seperti yang tertuang Di pasal 22 ayat (2) butir a dan b, seperti yang ditambahkan.

“Setiap pelau usaha yang memperkerjakan Tenaga Kerja Foreign wajib menunjuk tenaga kerja warga Negeri Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan Belajar dan pelatihan kerja Bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai Bersama Seleksi jabatan yang diduduki Bersama tenaga kerja Foreign, dan memulangkan Tenaga Kerja Foreign, dan memulangkan tenaga kerja Foreign Di Negeri asalnya Sesudah perjanjian kerja berakhir,” tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).

Di belied tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan tenaga kerja Foreign Di IKN paling lama bekerja 10 tahun, Akansegera tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita dan menimbang sesuai kebutuhan.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan tenaga kerja Foreign merupakan badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Di Ibu Kota Nusantara.

Di ayat (3) Lanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memperkerjakan tenga kerja Foreign sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah Di IKN, dibebaskan Di kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Foreign Sebagai jangka waktu tertentu.

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Foreign Bagi instansi pemerintah, perwakilan Negeri Foreign, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu Di lembaga Belajar dibebaskan sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu tertentu Sebagai pembebasan Di kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Foreign sebagaimana dimaksud Di ditetapkan Bersama Peraturan Kepala Otorita.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Teken Aturan Terbaru Penggunaan Tenaga Kerja Foreign Di IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal