Bisnis  

Soal Denda Perdagangan Masuk Negeri Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Karena Itu Tantangan

Pengawasan pengadaan rantai pasok Ketahanan Pangan masih menjadi tantangan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Ahli Aturan Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa Merangsang agar Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) melakukan penanganan cepat Didalam mengamankan bukti Di penyelidikan denda Perdagangan Masuk Negeri beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.

“Lebih cepat ditangani KPK tentunya perolehan dan pengamanan bukti Berencana mempermudah kerja penegak hukum Di menangani Peristiwa Pidana ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).

Baca Juga: Di Di Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Bencana Alam Perdagangan Masuk Negeri dan Ancaman Krisis Ketahanan Pangan

Eva optimistis Lebih cepat KPK melakukan penanganan soal demurrage berdampak baik Untuk kejelasan Peristiwa Pidana tersebut. Pasalnya, kata Eva, Di Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan produk Ketahanan Pangan berlaku teori pasok yang kerap melibatkan banyak pihak.

“Makin cepat suatu Peristiwa Pidana ditangani maka Berencana Lebih baik. Terlebih Yang Terkait Didalam Penyalahgunaan Jabatan pengadaan produk Ketahanan Pangan berlaku teori rantai pasok yang pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.

Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar Di mencegah Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Di sektor Ketahanan Pangan. Eva pun menyebut, setiap Barang Dagangan Ketahanan Pangan mempunyai rantai pasok yang berbeda dan tidak bisa disamakan polanya.

“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar Di mencegah Penyalahgunaan Jabatan. Masing-masing Barang Dagangan punya rantai pasok yang berbeda tidak bisa disamakan polanya,” tandas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan Peristiwa Pidana demurrage atau denda Perdagangan Masuk Negeri beras bersifat rahasia. Akan Tetapi, KPK memastikan semua proses penanganan Peristiwa Pidana termasuk penyelidikan bisa dilanjut Di penyidikan.

Hal itu disampaikan Dari Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update Yang Terkait Didalam penanganan Peristiwa Pidana yang dilaporkan Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dilakukan Di 3 Juli 2024.

“Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, Di Umumnya periode penanganan Peristiwa Pidana Di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut Di penyidikan,” ujar Tessa, Senin (19/8/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Denda Perdagangan Masuk Negeri Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Karena Itu Tantangan