Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Banten Melakukan pemutihan Pph kendaraan bermotor yang berlangsung Dari Jumat (4/10) hingga 31 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Keputusan fiskal pemutihan ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan Pembatasan administrasi Pph serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
“Kami Mengeluarkan Keputusan fiskal Langkah pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk Menenangkan meringankan Kelompok Untuk memenuhi kewajiban membayar Pph,” kata dia Untuk keterangan resminya, dikutip Selasa (8/10).
Keputusan fiskal pemutihan ini meliputi BBNKB II Untuk proses mutasi Di luar Lokasi maupun Untuk Lokasi Banten, berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai Di 21 Desember 2024.
Sesudah Itu bebas pokok dan denda PKB, Untuk yang menunggak tahun Hingga-4, kecuali melakukan mutasi keluar Provinsi Banten, berlaku hingga 21 Desembee 2024.
Lanjutnya diskon PKB sebesar 20 persen Untuk yang melakukan mutasi Di luar provinsi dan bebas denda PKB.
“Kami (Pemprov Banten) mengajak Kelompok Untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya Untuk Kelompok yang menunggak Pph,” tambah Al Muktabar.
Secara detail informasi tersebut dapat diakses Lewat media sosial Bapenda Banten atau Hingga 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau gerai Samsat yang tersebar Hingga seluruh Area Provinsi Banten.
Keputusan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain memeriahkan HUT Hingga-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan Lokasi Hingga Provinsi Banten.
Banten menjadi provinsi keenam yang Melakukan Langkah pemutihan Pph Di Oktober ini, seperti Aceh, Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng yang juga sudah Melakukan Langkah serupa lebih dahulu.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Pph Kendaraan Hingga Banten hingga 31 Desember