Advisor Bidang Hukum dan Keputusan Publik SPU Langkah TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq Pada menyosialisasikan Langkah Di Lombok. FOTO/IST
“BAHU Desa Akansegera menjadi Kendaraan Bermotor Roda Dua penggerak kemandirian Komunitas desa, terutama Untuk Memberi pemahaman dan perlindungan hukum yang lebih baik Untuk warga desa,” kata Advisor Bidang Hukum dan Keputusan Publik SPU Langkah TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, Minggu (13/10/2024).
Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah Untuk menyediakan akses layanan hukum dan Belajar Yang Terkait Didalam hak-hak warga desa. Langkah ini juga Melakukanupaya menyelesaikan sengketa dan masalah hukum Di tingkat desa. “BAHU Desa merupakan lembaga Pemberian hukum Di level desa yang siap mendampingi Komunitas yang membutuhkan advokasi hukum,” tambahnya.
Meski Pada ini sudah ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, dan Paralegal Desa, BAHU Desa hadir Didalam pendekatan yang lebih spesifik dan disesuaikan Didalam tantangan Di setiap desa. “Para pendamping desa nantinya Akansegera dibekali pengetahuan dan Kemahiran hukum agar mampu Memberi advokasi yang lebih efektif Untuk Komunitas,” kata Shodiq.
Selain fokus Di bidang hukum, BAHU Desa juga mendukung pemberdayaan ekonomi desa Didalam mempromosikan usaha yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat potensi ekonomi desa serta Meningkatkan Kesejajaran Komunitas.
“BAHU Desa juga Akansegera Memberi pendampingan legalitas Untuk badan usaha desa, Supaya memperlancar berbagai proses usaha, Didalam pendirian hingga akses permodalan Di lembaga perbankan,” paparnya.
Langkah BAHU Desa Menyambut tanggapan positif Didalam berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Komunitas Desa (PMD), serta pendamping desa Di tingkat provinsi dan kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret atas berbagai tantangan hukum dan ekonomi yang dihadapi Komunitas desa. “Kami berharap Melewati BAHU Desa, desa-desa Di seluruh Indonesia dapat Lebih tangguh Untuk Berusaha Mengatasi tantangan hukum dan Membuat usaha secara berkelanjutan,” tutup Shodiq.
SPU Untuk Langkah TEKAD bertugas Untuk mengkaji dan Memberi solusi strategis Pada masalah-masalah Di desa, serta mendukung Pembantu Presiden Tim Menteri Desa PDTT Untuk Membuat potensi ekonomi desa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BAHU Desa Digagas Perkuat Kemandirian Hukum dan Ekonomi Desa