Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Merangsang Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju Ke Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Jakarta 2024. FOTO/INSTAGRAM @raffinagita1717
“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco Untuk kolom keterangan unggahan foto Ke akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024) malam.
Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep bukan orang sembarangan. Keduanya merupakan representasi Untuk dua tokoh politik Indonesia Pada ini, Pemimpin Negara Terpilih Prabowo Subianto dan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi). Budi merupakan anak Untuk pasangan Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Bianti adalah kakak sulung Prabowo Subianto, Agar Budisatrio merupakan keponakan Prabowo. Sambil Itu Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Pemimpin Negara Jokowi.
Jika duet ini terwujud, maka Akansegera menjadi kelanjutan politik Untuk Pilpres 2024, Ke mana Prabowo Subianto berpasangan Di Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Pemimpin Negara Jokowi atau kakak Kaesang. Pasangan ini memenangkan Pilpres 2024 Di meraih 58% suara pemilih.
Tetapi pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep sepertinya tidak mudah diwujudkan. Sebab, secara aturan Kaesang belum memenuhi syarat usia sebagai Kandidat kepala Lokasi Ke level provinsi. Kaesang yang lahir Ke 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun. Padahal aturan mewajibkan Kandidat gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.
Syarat itu tercantum Untuk Aturantertulis Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Aturantertulis Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia Calon Gubernur-cawagub minimal 30 tahun. Pasal 7 ayat (2) huruf e Berkata: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Sebagai Kandidat Gubernur dan Kandidat Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun Sebagai Kandidat Bupati dan Kandidat Wakil Bupati serta Kandidat Wali Kota dan Kandidat Wakil Wali Kota.
Mendasarkan Ke aturan itu, maka Kaesang belum bisa didaftarkan sebagai kandidat Ke Pilgub. Tetapi berkaca Ke Pilpres 2024 lalu, Potensi itu masih tetap ada jika aturan direvisi Lewat Judicial Review Hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang masih berusia 36 tahun akhirnya bisa maju sebagai Kandidat wakil Pemimpin Negara (cawapres) Setelahnya MK menambahkan syarat pencalonan Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara Ke Pasal 169 huruf q Aturantertulis Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK Berkata, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres Pada berpengalaman menjadi kepala Lokasi atau jabatan lain yang dipilih Lewat Pemilihan Umum.
“Berkata Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan Di Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/Lagi menduduki jabatan yang dipilih Lewat pemilihan umum termasuk pemilihan kepala Lokasi’,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi Yang Berhubungan Di batas usia capres-cawapres Perkara Hukum nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin 16 Oktober 2023.
Didukung Raffi Ahmad
Duet Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep didukung Dari Seniman ternama Raffi Ahmad. Suami Nagita Slavina itu mengunggah foto yang sama Di Dasco Untuk waktu yang hampir bersamaan.
“Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa,” tulis Raffi Ahmad.
“Supporttt Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta,” tulis Raffi Ahmad lagi.
Foto unggahan itu Memperoleh respons tinggi Untuk Kelompok. Hingga Pada ini, unggahan Raffi Ahmad itu telah Memperoleh 164.000 likes dan lebih Untuk 10.000 komentar. Sambil Itu Ke akun Dasco, unggahan yang sama telah Memperoleh 6.600 likes dan 495 komentar.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah Aturantertulis Direvisi?