Sebanyak 37 Lokasi Bersama paslon tunggal bakal melawan Wadah kosong Di Pemilihan Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Lembaga Negara mengaku belum mengusulkan Biaya Untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak ulang apabila Wadah kosong Berhasil. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
Diketahui Pemilihan Kepala Daerah Serentak ulang Berencana digelar jika Wadah kosong Berhasil melawan paslon tunggal.
“Informasi Di teman-teman Di 37 Lokasi anggarannya belum diusulkan Lantaran memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sesuai Bersama PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota Lembaga Negara Idham Holik dikutip Minggu (17/11/2024).
Kendati belum ada usulan itu, Tetapi Lembaga Negara percaya Bersama komitmen pemerintah pusat Di Situasi Ini Kementerian Di Negeri (Kemendagri) Berencana mendukung gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak ulang bila Wadah kosong yang Berhasil.
“Berkenaan Bersama tindak lanjut tindak Di Syarat Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support dan apabila memang Syarat tersebut dilaksanakan itu Karena Itu prioritas utama,” tuturnya.
Adapun Untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, Berencana sama seperti tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak serentak. Mulai Di pendaftaran paslon hingga masuk Di tahapan Pencalonan Politik.
Hal tersebut sebagaimana dituangkan Di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan Di PKPU Nomor 2 tahun 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemilihan Kepala Daerah Serentak 37 Lokasi Lawan Wadah Kosong, Lembaga Negara Belum Usulkan Biaya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Ulang