Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/dok.SINDOnews
“Tidak ada (evaluasi), sosialisasi dulu,” ujar Airlangga Pada ditemui selepas Rakortas Hingga Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (29/5/2024).
Dia menegaskan bahwa sosialisasi Yang Terkait Didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Meski Diprotes Didalam berbagai kalangan, dia berharap Lewat sosialisasi tersebut Inisiatif Tapera dapat diterima Didalam pekerja maupun pengusaha. Sebagai informasi, Gaji para pekerja swasta, Aparatur Sipil Bangsa (ASN) dan pekerja mandiri Akansegera dipangkas 3% Untuk simpanan Tapera.
Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Potongan Gaji 3% Secara Paksa Untuk Iuran Tapera
Rincian potongan gaji Untuk Tapera ini Akansegera dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sambil, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Syarat mengenai Tapera diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bencana Alam Penolakan, Airlangga Pastikan Pungutan Tapera Jalan Terus