Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak Akansegera mencukupi buruh Sebagai membeli Tempattinggal Di usia pensiun atau Pada Di Pemecatan Karyawan. Foto/Dok
“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak Akansegera mencukupi buruh Sebagai membeli Tempattinggal Di usia pensiun atau Pada Di Pemecatan Karyawan,” tegasnya.
Iqbal mengungkapkan, sekarang ini, upah buruh Indonesia rata-rata adalah Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3% per bulan, maka iurannya adalah Di 105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun.
Lantaran Tapera adalah Tabungan sosial, maka Untuk jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun Hingga Di, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000.
“Pertanyaan besarnya adalah, apakah Untuk 10 tahun Hingga Di ada harga Tempattinggal yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta Untuk 20 tahun Hingga Di? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha Untuk Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak Akansegera Mungkin Saja bisa digunakan buruh Sebagai Memiliki Tempattinggal,” ujar Iqbal.
“Karena Itu Bersama iuran 3% yang bertujuan agar buruh Memiliki Tempattinggal adalah kemustahilan belaka Untuk buruh dan peserta Tapera Sebagai Memiliki Tempattinggal. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, Di masa pensiun atau Pada Pemecatan Karyawan juga tidak bisa Memiliki Tempattinggal,” lanjutnya.
Iqbal mengatakan, alasan lain mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat Pada ini adalah, Untuk lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%. Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut dan tahun ini naik upahnya murah sekali.
Menurutnya, bila upah dipotong lagi 3% Sebagai Tapera, tentu beban hidup buruh Lebih berat, apalagi potongan iuran Sebagai buruh lima kali lipat Untuk potongan iuran pengusaha.
“Untuk UUD 1945 tanggungjawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyedikan Tempattinggal Sebagai rakyat yang murah, sebagaimana Inisiatif jaminan Kesejajaran dan ketersediaan Ketahanan Pangan yang murah. Tetapi Untuk Inisiatif Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul Untuk iuran rakyat dan buruh,” tutur Iqbal.
“Hal ini tidak adil Lantaran ketersediaan Tempattinggal adalah tanggung jawab Bangsa dan menjadi hak rakyat. Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5% dan pengusaha membayar 0,5%,” lanjutnya.
Iqbal juga menyebut Inisiatif Tapera terkesan dipaksakan hanya Sebagai mengumpulkan dana Kelompok khususnya dana Untuk buruh, PNS, TNI/Polri, dan Kelompok umum. Ia pun mewanti agar jangan sampai Penyuapan Terbaru Menjadi Wabah Di Tapera sebagaimana terjadi Di Asabri dan Taspen.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hitungan 3% Gaji Buruh Buat Tapera Tak Masuk Akal, Nabung 20 Tahun Kekumpul Rp25,2 Juta