Jakarta –
Pada liburan Di negeri orang, mentaati peraturan menjadi hal yang diwajibkan. Jangan seperti turis ini, melanggar hukum berat dan diduga mata-mata.
Seorang turis China melakukan penerbangan drone ilegal Di Bandara Internasional Jeju. Ia menerbangkan pesawat nirawak itu Di 2 km Di landasan pacu bandara Jeju Di sore hari tanggal 31 Desember 2024, seperti dikutip Di Yonhap Di Senin (13/1/2024).
Turis itu berniat Sebagai merekam Kegiatan bandara tersebut.
Tetapi apa yang dilakukannya melanggar Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. Ia pun ditangkap dan diinvestigasi Dari Badan Kepolisian Provinsi Jeju.
Polisi, bersama Didalam Badan Intel Nasional dan otoritas bandara, dilaporkan Di memeriksa warga Negeri China tersebut tentang kecurigaan Yang Berhubungan Didalam Kekerasan Politik atau spionase.
Idenitasnya masih dirahasiakan Lantaran merekam Bandara Internasional Jeju Di selatan Pulau Jeju, yang diklasifikasikan sebagai fasilitas Perlindungan nasional tingkat atas, secara ilegal.
Bandara Internasional Jeju adalah bandara terbesar kedua Di Korea Selatan, Setelahnya Bandara Incheon Di Seoul.
Penerbangan pesawat nirawak dilarang Di radius 9,3 kilometer Di Bandara Internasional Jeju Sebagai tujuan Perlindungan nasional. Di insiden terpisah tahun lalu, sebuah objek yang diduga sebagai pesawat nirawak terlihat Di atas bandara Jeju, yang menyebabkan penangguhan penerbangan dan menyebabkan ketidaknyamanan Untuk Pemakai bandara.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Turis China Terbangkan Drone Di Bandara Jeju, Diduga Mata-mata