Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap Untuk diskusi Rakyat Bersuara bertajuk Laga Hasto vs KPK Ke Praperadilan yang tayang Ke iNews, Selasa (21/1/2025) malam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR INEWS
Hal itu ia sampaikan Untuk diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK Ke Praperadilan’ yang tayang Ke iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang maju Ke sidang itu bukan langsung penyidiknya yang sudah memahami perkaranya Bersama a sampai z. Tetapi Bersama teman-teman yang ada Ke Biro Hukum yang diberikan kuasa Dari pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidak sedikit Sebagai keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi Ke antaranya berupa legalisir BAP keterangan para saksi yang dijadikan alat bukti awal Untuk penetapan Hasto sebagai Individu Terduga.
“Yang pertama itu kan Yang Terkait Bersama Bersama alat-alat bukti Lalu Produk bukti yang nanti Akansegera dilegalisir termasuk BAP-BAP yang digunakan Dari KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai Individu Terduga,” ujarnya.
“Lalu tentu penyidik Akansegera menjelaskan kepada teman-teman Ke biro hukum Yang Terkait Bersama Bersama Perkara Hukum,” sambungnya.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Mantan Penyidik Jelaskan Alasannya