Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, pihaknya telah membebaskan Julia Santoso Di Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews
PN Jaksel telah Menerbitkan putusan Bersama nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status Individu Terduga dan pembatalan surat penahanan Pada Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati dan taat Ke hasil putusan PN Jaksel Untuk melakukan penghentian penyidikan.
”Kami sudah Memberi hak-hak Individu Terduga secara penuh. Sudah dilepaskan Di Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Di keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan Di kuasa hukum Julia mengenai kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan tersebut dibacakan Ke Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, Di administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.
“Ke 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik Di hasil rangkaian persidangan. Tetapi Untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus Memiliki dasar Bersama diterimanya salinan resmi yang mana Mutakhir kami terima Ke 24 Januari malam hari,” terangnya.
Usai Memperoleh salinan resmi hasil putusan Lembaga Proses Hukum, penyidik melakukan diskresi Bersama membebaskan Julia Santoso Di Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso Bersama cara ditangguhkan,” ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik sudah Berusaha maksimal dan profesional Di menangani Peristiwa Pidana tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai Bersama undang-undang yang berlaku Untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) Ke 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berhasil Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan Di Tahanan Bareskrim