Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Bagi yang terkena tilang elektronik, polisi Akansegera memberitahukan Melewati nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. FOTO/DOK.SINDOnews
Ke Daerah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak Yang Berhubungan Bersama sudah Melakukan sistem tilang Terbaru bernama Cakra Presisi. Di penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas Merasakan surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang tersebut kabarnya Akansegera langsung muncul Di waktu satu menit Setelahnya seseorang melakukan Pelanggar. Bersama Sebab Itu, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya Akansegera dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang Melewati WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi bisa mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang bisa disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Sebelumnya Itu telah menjelaskan beberapa informasi Yang Berhubungan Bersama sistem tilang elektronik Terbaru bertajuk Cakra Presisi. Ke antaranya dia juga menyinggung soal cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan Lantaran disadap, polisi bisa mengetahui nomor pelanggar Lantaran Kelompok Sebelumnya Itu telah mencantumkan nomor Smart Phone Pada proses pendaftaran STNK. Di situ juga bisa diketahui mengenai akun WhatsApp yang terhubung.
“Di Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya Pada proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sambil Itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa Kelompok tidak perlu khawatir soal potensi Kejahatan Finansial yang mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian telah Merasakan centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim Notifikasi Di WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada sepuluh sasaran penilangan elektronik yang Diberikan notifikasi atau pemberitahuan tilang Melewati Alat Lunak WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut Ke antaranya:
– Pelanggar ganjil genap
– Pelanggar marka dan rambu jalan
– Pelanggar batas Kecepatanakses
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan Smart Phone Pada berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini