Jakarta –
Modus operandi penyalahgunaan Medis-Obatan Terlarang yang melibatkan warga Negeri Indonesia dan warga Negeri Asing (WNA) Ke Bali makin kompleks. Modusnya kini Di pengiriman paket hingga pembuatan laboratorium rahasia Ke berbagai vila.
“Tahun 2024 saja sudah terungkap tiga laboratorium narkotika Ke Bali yang melibatkan WNI dan WNA, Malahan dibarengi Bersama pesta seks,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Pada Forum Koordinasi Pra-Penanganan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Medis-Obatan Terlarang (P4GN) Ke Ruang Pertemuan Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Rabu (5/2/2025).
Maraknya Peristiwa Pidana Medis-Obatan Terlarang Ke Bali juga berimbas Ke over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Data terbaru, lapas Ke Bali Menunjukkan Situasi over kapasitas mencapai 186% per Januari 2025. Total ada sebanyak 3.735 narapidana Ke Bali dan 50 persen Ke antaranya adalah narapidana Peristiwa Pidana Medis-Obatan Terlarang.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, juga mengakui penyalahgunaan narkotika dan Terapi terlarang atau Medis-Obatan Terlarang Ke Bali makin memprihatinkan. Mahendra menyerukan partisipasi semua pihak Untuk terlibat aktif Di Pra-Penanganan dan pemberantasan Medis-Obatan Terlarang.
Menurut Mahendra, pemerintah dan BNN tidak bisa bekerja sendiri. Komunitas harus turut serta Di gerakan masif memutus peredaran Medis-Obatan Terlarang. “Putus distribusi Medis-Obatan Terlarang tersebut dan tentu saja bagaimana caranya agar Komunitas tidak berani coba-coba menggunakan Barang Dagangan haram tersebut,” tegasnya.
Mahendra juga meminta desa adat Ke Bali turut dilibatkan Di upaya penanggulangan Medis-Obatan Terlarang. Pensiunan polisi berpangkat bintang dua itu menilai desa adat masih Memperoleh peran strategis yang dihormati Komunitas. “Desa adat bisa membuat perarem yang memaksa Komunitas menjauhi Medis-Obatan Terlarang, serta disiapkan Hukuman Politik keras Untuk yang melanggar,” ujarnya.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Pembantu Pemimpin Negara Di Negeri (Mendagri) Bidang Perlindungan dan Hukum itu mengklasifikasikan penyalahgunaan Medis-Obatan Terlarang sebagai kejahatan luar biasa yang setara Bersama Penyuapan dan Kekerasan Politik. Dampak Medis-Obatan Terlarang yang merusak generasi muda dan mengancam bangsa membuat penanganannya tidak bisa dilakukan Bersama cara biasa.
“Mari kita Pertempuran melawan Medis-Obatan Terlarang Bersama berbagai cara, baik preventif, penangkapan, maupun rehabilitasi,” ajak pria yang pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali itu.
Artikel ini telah tayang Ke detikbali
(sym/sym)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ragam Modus Medis-Obatan Terlarang Turis Ke Bali: Kirim Paket-Bikin Lab Rahasia