Komisi XI Lembaga Legis Latif RI menyampaikan beberapa hasil RDP tertutup bersama DJP Kementerian Keuangan tentang sistem Coretax yang Di ini membuat gaduh Komunitas dan Wajib Retribusi Negara (WP). Foto/Dok
Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan pihaknya sepakat Untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan Di beriringan Di Coretax Sebab implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Retribusi Negara agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi Untuk mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan Retribusi Negara,” kata Misbakhun Untuk konferensi pers usai RDP, Senin (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak Berencana mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan Retribusi Negara Ke APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP Berencana menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan Pada wajib Retribusi Negara. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern Di Direktorat Jenderal Retribusi Negara,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tidak mengenakan Hukuman Politik Pada wajib Retribusi Negara (WP) yang diakibatkan Di gangguan penerapan sistem Coretax Di tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP Untuk rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, memperkuat cybersecurity.
Lalu hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala kepada Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Retribusi Negara Berencana menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI Lembaga Legis Latif RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI Lembaga Legis Latif RI dan DJP Kementerian Keuangan soal Coretax:
1. Komisi XI Lembaga Legis Latif RI telah mendengarkan penjelasan Di Direktur Jenderal Retribusi Negara, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Retribusi Negara, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi Untuk mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan Retribusi Negara.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Coretax Bikin Gaduh, Lembaga Legis Latif Putuskan Sistem Retribusi Negara Lama Kembali Dipakai