Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan Berpartisipasi Di sidang perdana Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Produk Impor gula Bersama terdakwa mantan Pejabat Tingginegara Perdagangan Tom Lembong. Foto/SindoNews
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir Sebagai ikut Merasakan proses Proses Hukum berlangsung,” kata Anies, Kamis (6/3/2025).
Anies juga menuturkan, kedatangannya ini Sebagai menyampaikan harapan agar para majelis hakim bisa bertindak objektif dan mementingkan kebenaran.
“Saya datang Sebagai menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim Berencana bertindak Bersama seksama, Bersama objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, Di memutuskan Perkara Pidana ini,” ujar Anies.
Anies berharap besar Ke majelis hakim yang menangani Perkara Pidana Tom. “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim Berencana bisa memutuskan sesuai Bersama harapan yang tadi kami sampaikan. Karena Itu tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung Berpartisipasi Di, Merasakan proses ini dimulai,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai Individu Terduga. Setelahnya Itu Kejagung kembali menetapkan 9 Individu Terduga lainnya. Supaya total Individu Terduga Peristiwa Pidana Produk Impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Jakarta Selatan. Akan Tetapi, gugatan yang diajukan Bersama Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status Individu Terduga Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Akibat Bersama perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan Negeri hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat Bersama Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hadiri Sidang Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat