loading…
ICDX atau BKDI dan Indonesia Clearing House (ICH) Menyediakan respons Yang Berhubungan Di peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan Di Bappebti Hingga OJK dan Banksentral. Foto/Dok
“Yang Berhubungan Di perdagangan produk derivatif keuangan , kami sebagai bursa yang menjadi tempat perdagangan tentunya Akansegera menjalankan segala Syarat yang ditentukan Dari otoritas Untuk Situasi Ini OJK dan Bank Indonesia. Sambil Untuk produk derivatif yang berbasis Barang Dagangan, kegiatan perdagangan Di ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap berada Di pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujar Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi.
“Untuk proses transisi, Di ini kami Di Untuk proses Untuk pemenuhan berapa hal yang dibutuhkan sesuai Di Syarat OJK Untuk derivatif keuangan Di Pasar Saham, dan Di Bank Indonesia Untuk derivatif keuangan Di underlying yang meliputi instrumen Di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa Yang Berhubungan Di Syarat Di OJK dan Banksentral, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perijinan,” ungkap Fajar Wibhiyadi.
Sambil Itu Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja mengatakan, “Kami melihat bahwa perpindahan pengaturan derivatif keuangan Di Bappebti Hingga OJK dan Bank Indonesia ini merupakan terobosan yang luar biasa Di industri perdagangan berjangka komoditi. Hal ini Lantaran Untuk pertama kalinya, kami kalinya self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia,”.
“Untuk proses peralihan, Di ini kami Di Untuk proses transisi, yang Sampai Sekarang terlihat sangat baik. Hal itu didukung Di pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI),” sambung Megain Widjaja.
Yang Berhubungan Di produk derivatif keuangan, Di total transaksi Di ICDX dan dikliringkan Di ICH Di tahun 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, produk derivatif Di underlying saham tercatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara Di 10% total transaksi.
Sedangkan produk derivatif Di underlying pasar uang tercatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara Di 28% total transaksi. Sambil Untuk produk Di underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara Di 62% total transaksi.
Pengalihan tugas Di Bappebti Hingga OJK dan Bank Indonesia Yang Berhubungan Di derivatif keuangan ini sesuai amanat Di Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).
Untuk aturan ini, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan Di Bappebti Hingga OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan Di Pasar Saham. Sambil Itu, pengalihan Hingga Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan Di underlying yang meliputi instrumen Di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Derivatif Keuangan Geser Di Bappebti Hingga OJK dan Banksentral, Begini Respons ICDX dan ICH