Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara Idham Holik belum mau Merespons lebih jauh putusan MA yang memerintahkan Penyelenggara Pencoblosan Suara mencabut aturan batas usia minimal Kandidat kepala Lokasi. FOTO/DOK.MPI
Syarat batas usia Kandidat kepala Lokasi tercantum Di Peraturan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d. Beleid ini mengatur batas usia Calon Gubernur dan Cawagub, serta kepala Lokasi seperti Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara Idham Holik belum mau Merespons lebih jauh putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya belum Memperoleh dokumen putusan yang dimaksud.
“Di konteks prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pencoblosan Suara harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi Dari MA sebagaimana maksud Di prinsip berkapastian hukum yang termaktub Di Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” kata Idham Pada dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya Itu diberitakan, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Calon Gubernur dan Cawagub minimal 30 tahun Untuk dicabut. Putusan itu tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus Dari Ketua Majelis Yulius, Bersama anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan tersebut yang dikutip MNC Portal Indonesia Di laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Belum Terima Dokumen Putusan MA, Penyelenggara Pencoblosan Suara Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Kandidat Kepala Lokasi