Jakarta –
Seorang turis Vietnam dijatuhi Hukuman Politik Setelahnya membuat candaan tentang bom Setelahnya penerbangannya. Dampaknya, dia diganjar denda sebesar Rp 2,5 juta.
Dilansir Di mothership, Jumat (27/6/2025) penumpang yang merupakan warga Vietnam itu terbang Di Kuala Lumpur Di Hanoi Di 22 Juni Bersama maskapai Malaysia Airlines. Dia Bersama santainya bercanda bahwa Di Kantong tentengannya ada bom. Dia mengucapkan kalimat tersebut Pada turun Di pesawat.
Awalnya, pria berinisial NCH itu mengantre keluar Di pesawat Disekitar pukul 12.45 Setelahnya pesawat mendarat Di Hanoi. Bersama pramugari, dia disapa Bersama salam perpisahan sekaligus ditanyai tentang Wadah hitam yang dibawanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bom,” katanya kepada pramugari.
Menurut keterangan Facebook Bandara Internasional Noh Bai, komentar itu langsung direspons Di otoritas bandara Yang Terkait Bersama dan aktivasi skala besar. Termasuk polisi Perpindahan Penduduk Internasional, Perlindungan penerbangan, polisi bandara, Komando Darurat Pelabuhan Noi Bai, dan perwakilan Di Malaysia Airlines serta Layanan Darat Bandara Vietnam.
Pria itu langsung ditahan Bersama polisi Perpindahan Penduduk Internasional Setelahnya turun Di pesawat. Setelahnya diperiksa, ditemukan bahwa Wadah hitam itu hanya berisi papan ketik dan tetikus Pc. Tidak ditemukan Barang Dagangan yang mencurigakan atau berbahaya.
Pria Vietnam itu Lalu mengaku salah telah membuat lelucon yang tidak pantas dan berujung didenda Disekitar Rp 2,5 juta.
Berdasarkan keterangan Di Unit Komando Darurat Di Bandara Internasional Noi Bai, Perkara Hukum Hukum itu dinilai tidak terlalu rumit Sebab lelucon itu dibuat Setelahnya pesawat mendarat. Berbeda lagi jika lelucon itu dibuat Sebelumnya keberangkatan maka penerbangan Akansegera Berjuang Bersama penundaan yang signifikan, mengharuskan penumpang dan bagasi diperiksa ulang, dan mengganggu jadwal penerbangan.
“Penyebutan topik semacam itu Akansegera memicu prosedur tanggap darurat langsung, dan pelanggar Akansegera bertanggung jawab penuh,” kata mereka.
Sebelumnya Itu Perkara Hukum Hukum serupa juga pernah terjadi Di Singapura tepatnya Di Bandara Changi Di Februari 2025 lalu. Seorang pria berusia 22 tahun Di penerbangan Di Abu Dhabi memublikasikan unggahan media sosial yang Mengungkapkan bahwa ia Akansegera meledakkan pesawat.
Pria itu Lalu ditahan dan didakwa Di Lembaga Proses Hukum. Atas pelanggarannya, ia dapat dipenjara hingga tujuh tahun, didenda USD 50.000, atau keduanya.
(sym/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bercanda Bom Di Pesawat, Penumpang Didenda Rp 2,5 juta