Pembahasan revisi Perundang-Undangan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunggu hasil kesepakatan Diskusi Ke Badan Musyawarah (Bamus) Wakil Rakyat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Oke Bersama Sebab Itu ada 4 RUU yang disepakati Bagi dibahas, khusus Bagi RUU TNI, kita belum tahu pembahasannya itu Ke mana, menunggu Diskusi Bamus,” tutur Hasanuddin Di ditemui Ke Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/52/2024).
Ia berkata, kesepakatan Diskusi Bamus Wakil Rakyat RI Berencana menghasilkan dua kemungkinan. Pertama, Baleg Wakil Rakyat RI Berencana ditugaskan Bagi Merundingkan RUU TNI. Kedua, Komisi I Wakil Rakyat RI yang ditunjuk Bamus Wakil Rakyat RI Bagi Merundingkan beleid tersebut.
“Nah sampai sekarang ini saya belum Merasakan informasi Berencana dibahas Bersama Baleg atau Komisi I,” ucapnya.
Politikus PDIP itu juga mengaku, dirinya belum Merasakan draf resmi RUU TNI hingga Di ini. “Kedua, resmi draf revisinya sampai sekarang belum dapat,” tandasnya.
Sekadar informasi, revisi Perundang-Undangan TNI telah disepakati menjadi usul inisiatif Wakil Rakyat RI. Kesepakatan diambil Untuk Diskusi Paripurna Wakil Rakyat yang digelar Selasa (28/5/2024).
Untuk draf itu, masa usia pensiun anggota TNI Berencana bertambah menjadi 60 tahun Bagi Perwira dan 58 tahun Bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus Bagi jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun.
Sebelumnya Itu, Untuk Pasal 53 Perundang-Undangan Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun Bagi Perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun Bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembahasan Revisi Perundang-Undangan TNI Tunggu Diskusi Bamus