Manggarai Barat –
Sebanyak 10 Asosiasi Wisata Internasional Di Labuan Bajo disebut menolak pembangunan ratusan vila dan fasilitas wisata lainnya Di pulau Padar, Taman Nasional Komodo.
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rusding, menyebut sudah ada 10 asosiasi yang menyampaikan kepada dirinya Sebagai menolak pembangunan fasilitas Wisata Internasional Di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
“Untuk 10 asosiasi yang sudah menyampaikan kepada saya bahwa mereka melakukan penolakan Pada itu Lantaran ini adalah pembangunan, bukan konservasi,” kata Rusding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusding menyebut pemberian izin kepada investor Sebagai membangun ratusan vila Di kawasan konservasi itu ditentang luas Dari asosiasi Wisata Internasional. Pembangunan vila dan infrastruktur Wisata Internasional lainnya Di Taman Nasional Komodo bisa menggangu keberlangsungan hidup komodo.
“Kalau pembangunan infrastruktur ada yang vila ada yang resort Di Untuk kawasan Taman Nasional Komodo ini, Di Pulau Padar sebagai inti Untuk kawasan Taman Nasional Komodo, Loh Liang, itu sangat menggangu kehidupan komodo yang ada Di situ,” imbuh ketua Asosiasi Speedboat (Asset) Labuan Bajo itu.
Rusding mengatakan asosiasi Wisata Internasional Di Labuan Bajo Mendorong agar pemberian izin kepada investor yang hendak membangun fasilitas Wisata Internasional Di Taman Nasional Komodo dikaji ulang.
Rusding juga meminta kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan anggota DPRD NTT lainnya Sebagai memerhatikan nasib komodo Di Di Wacana investor membangun fasilitas Wisata Internasional Di kawasan konservasi.
“Jangan sampai komodo ini menjadi terancam Malahan punah kalau pembangunan Di Untuk Taman Nasional Komodo ini terjadi adanya,” tandas Rusding.
Diberitakan Sebelumnya, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) merupakan salah perusahaan yang Merasakan izin membangun fasilitas Wisata Internasional Di Taman Nasional Komodo. PT KWE berencana membangun 619 unit fasilitas wisata yang terdiri Untuk vila, restoran, hingga spa Di Pulau Padar.
PT KWE Merasakan izin Pada 55 tahun Sebagai usaha penyediaan sarana wisata alam Di Pulau Padar. Izin yang diperoleh tahun 2014 itu berdasarkan Surat Keputusan Pembantu Kepala Negara Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.
——–
Artikel ini telah naik Di detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 10 Asosiasi Wisata Internasional Menolak Pembangunan Ratusan Vila Di Pulau Padar