loading…
Pakar Hukum TPPU Pahrur Dalimunthe mengatakan bank diwajibkan undang-undang Sebagai membuka rekening koran Untuk Peristiwa Pidana TPPU. Foto/SindoNews
Hal tersebut dikatakan Pahrur mengomentari Peristiwa Pidana TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani. Nikita bersama asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Perundang-Undangan ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Perundang-Undangan TPPU.
“Untuk Peristiwa Pidana TPPU, penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank Sebagai membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank harus memenuhinya. Penolakan mengenai kerahasiaan data pribadi dan perbankan menjadi tidak relevan Lantaran Perundang-Undangan TPPU Memberi kekhususan dan kekebalan hukum Ke Bank,” kata Pahrur Pada dihubungi, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Peristiwa Pidana TPPU Duta Palma, Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi
Pahrur menerangkan, ada beberapa alasan rekening koran milik terdakwa TPPU wajib dibuka. Pertama, Sebagai membuktikan ada atau tidaknya aliran dana Lantaran dapat melacak asal-usul uang (follow the money). “Lewat data transaksi, penyidik dapat membuktikan bagaimana uang ditempatkan, disamarkan, diubah bentuk, dan dialihkan kepada pihak lain,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Ungkap 3 Alasan Bank Wajib Buka Rekening Koran Peristiwa Pidana TPPU