loading…
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memanggil 41 perusahaan Di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok
Regu pengawas Kemnaker Lalu meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut Di 25–29 Agustus 2025. Beberapa perusahaan yang dipanggil Ditengah lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, Bankindonesia, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar menjelaskan, bahwa Sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Tetapi, sebagian masih belum patuh Agar kembali dipanggil Sebagai dimintai komitmennya.
Baca Juga: BPJS Ojol dan Gratis PPh Pekerja Hotel Masuk Stimulus Ekonomi Mutakhir yang Disiapkan Pemerintah
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan Bersama membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh Bersama kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Sebab itu, kami Merangsang agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai Syarat,” ujar Rinaldi Di keterangan resmi, Minggu (14/9).
Rinaldi menambahkan, Kemnaker Berencana terus mengintensifkan pengawasan Di Lokasi. Menurutnya, langkah ini bukan semata Sebagai menindak, tetapi juga Sebagai Memperbaiki kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan Di jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Sambil Itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya Melewati Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tunggak Bayar BPJSTK, 41 Perusahaan Di Jawa Barat Dipanggil Kemnaker