Ri Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia kepala Area. Foto/Raka Dwi Novianto
“Itu tanyakan Hingga Mahkamah Agung atau tanyakan Hingga yang gugat,” kata Jokowi Hingga Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Jokowi juga mengaku belum membaca salinan putusan MA Yang Terkait Bersama gugatan yang diajukan Bersama Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana itu. “Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan). Terbaru diberitahukan Terbaru aja,” kata Jokowi.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Terkait Bersama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Sebagai mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Sebagai Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun Sebagai Kandidat Bupati dan Wakil Bupati atau Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung Sebelum penetapan Pasangan Kandidat.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Area (cakada). Supaya, usia bakal cakada dihitung Di Kandidat tersebut dilantik sebagai kepala Area definitif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Area