loading…
Majelis hakim pemberi Hukuman lepas terdakwa korporasi Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pemberian Fasilitas Produk Ekspor Crude Palm Oil (CPO) divonis 11 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
Majelis hakim itu yakni Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Baca juga: Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung Yang Berhubungan Bersama Hukuman Lepas Tindak Kejahatan CPO
“Mengungkapkan Terdakwa Djuyamto tersebut Hingga atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merasakan suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Untuk dakwaan alternatif kesatu subsisder,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan amar putusan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Berikut rincian putusan Di masing-masing terdakwa:
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Majelis Hakim Pemberi Hukuman Lepas Tindak Kejahatan CPO Divonis 11 Tahun Penjara











