Jakarta, CNN Indonesia —
Menurut Syarat, data registrasi kendaraan yang Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) tak dibayarkan Pada dua tahun usai periode lima tahun STNK habis bisa dihapus kepolisian Karena Itu otomatis ilegal dipakai Di jalan raya. Bila kendaraan ini tetap digunakan ada kemungkinan bakal disita kepolisian sebab Disorot bodong.
Aturan tentang ini sebenarnya sudah ada Dari lama tetapi belum diterapkan sepenuhnya. Aturan itu tertuang Ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke Pasal 74 ayat 1 menetapkan kendaraan yang teregistrasi bisa dihapus Di dua cara, pertama permintaan pemilik kendaraan dan kedua, pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.
Ke opsi pertimbangan pejabat berwenang, penghapusan data registrasi kendaraan bisa dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (membayar Ppn kendaraan) dua tahun Sesudah masa berlaku STNK habis, seperti dijelaskan Di Pasal 74 ayat 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Ke Pasal 74 ayat 3 menetapkan data registrasi kendaraan yang sudah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan ulang aturan ini Di dokumen Sosialisasi Implementasi Aturan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Untuk yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Sesudah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.
“Kepolisian dan Pemerintah Area melakukan pengawasan operasional kendaraan Untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Aturan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi dokumen itu, diberitakan detik.com.
Aturan ini berlaku Untuk semua jenis kendaraan, termasuk milik pemerintah, pribadi dan badan usaha.
Dibantah polisi
Meski sudah ada aturannya, Korlantas Polri beberapa waktu lalu membantah informasi yang beredar, yakni penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan tak ada perubahan Ke aturan tilang. Menurut dia STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun. Bila petugas Menyita kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita.
Bila STNK belum disahkan Pada dua tahun, data kendaraan juga disebut tak Berencana dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apa Benar Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus dan Disita?











