Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian memberi kelonggaran Kelompok membayar Ppn kendaraan (perpanjangan STNK) tanpa KTP pemilik asli Di tahun ini. Walau demikian syaratnya warga diminta berjanji bakal melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.
Korlantas Polri menjelaskan Keputusan ini hanya berlaku nasional dan hanya Sambil, yaitu cuma Di 2026. Keputusan ini diberlakukan usai Sebelumnya Itu diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan Keputusan ini tidak permanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berlaku nasional dan hanya Di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo Pada dihubungi, Selasa (14/4).
Keputusan ini sekaligus merespons terobosan yang lebih dahulu diterapkan Di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan telah aturan yang memungkinkan pembayaran Ppn kendaraan hanya Bersama membawa STNK, tanpa KTP sesuai nama yang tertera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melewati Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, Keputusan tersebut mulai berlaku Dari 6 Maret 2026 dan diterapkan Di seluruh Daerah Jawa Barat.
Wibowo bilang Di dasarnya setiap kendaraan perlu diregistrasi Di berbagai Kebugaran mulai Di pendaftaran Mutakhir, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan.
Sambil Itu dia menjelaskan syarat KTP Sebagai pengesahan STNK terdapat Di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
“Selanjutan Di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang Di pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang Akansegera diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” kata Wibowo.
Meski begitu kepolisian tetap membuka ruang Bagi Kelompok yang ingin memperpanjang STNK Sebagai kendaraan yang bukan atas nama sendiri Pada 2026. Pada mengurus itu mereka bakal diarahkan melakukan balik nama.
“Nah pertanyaannya apakah Kelompok yang ingin bayar Ppn kendaraan tanpa KTP pemilik lama Sebab sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan Kelompok Sebagai balik nama,” kata Wibowo.
Ia melanjutkan pemerintah memberi kelonggaran proses balik nama hingga 2027. Pada masa transisi, Kelompok diminta memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk membuat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Makanya nanti Kelompok kami berikan formulir, yang Mengungkapkan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Lalu mengajukan permohonan Sebagai blokir, lalu kesanggupan Sebagai balik nama Di tahun Didepan, atau tahun 2027,” katanya.
“Kalau tidak sanggup balik nama Di tahun ini, misal Sebab faktor biaya walau bbn 2 itu gratis, kami berikan kesempatan Sebagai balik nama Di tahun Didepan atau tahun 2027,” sambung Wibowo.
Ia menegaskan Keputusan ini tetap mengacu Di aturan yang berlaku dan hanya bersifat Sambil. Wibowo menambahkan proses balik nama tetap menjadi hal penting Sebab berkaitan Bersama kepastian hukum Di kepemilikan kendaraan bermotor.
“Tapi kami juga gak mau menabrak aturan yang ada. Dari Sebab Itu kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun Didepan,” kata dia.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Cuma Berlaku Tahun Ini







