Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ke Rabu (3/6) Berkata Dadan Hindayana diduga melakukan Kejahatan Keuangan Di menjabat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu kasusnya adalah soal pengadaan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik diduga Lewat vendor tidak memenuhi syarat dan terindikasi penggelembungan dana (mark up).
Kejagung Berkata Dadan serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang ketiganya sudah ditetapkan Dugaan Pelaku, melakukan intervensi Ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supaya Untuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan Produk dan jasa Ke BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil Ke lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik, BGN melakukan pembelian sebanyak 21.801 unit menggunakan Biaya Rp1 triliun Ke 2025. Biaya itu, Berdasarkan data Sistem Informasi Wacana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc Sebagai pembelian 24.400 unit Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Uang pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik tersebut sudah dibayarkan Ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang dinilai Kejagung tak memenuhi syarat sebagai vendor Lantaran tidak Memperoleh dealer atau bengkel aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sebanyak 21.801 unit Bersama nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan Ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor Lantaran tidak Memperoleh dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Direktur Penyidikan Ke Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Bersama nilai fantastis ini pernah menyeruak dan disorot publik Ke Mei. Dadan Di itu mengatakan harga pasaran per unit Rp52 juta sedangkan dibeli Rp42 juta.
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Ke Mei juga mengatakan kecolongan Biaya Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik BGN tersebut. Dia bilang sudah pernah menolak pengajuan Biaya Ke 2025 tetapi ternyata kebobolan melibatkan sistem Alat lunak Ditjen Biaya Kementerian Keuangan.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Siapa Vendor Bermasalah Mark Up Proyek Rp1 T Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik BGN?











