Bisnis  

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras, Garam, dan Busana Bekas Senilai Rp27,3 Miliar

loading…

Bea Cukai berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan Barang Dagangan Pembelian Barang Di Luar Negeri ilegal berupa beras, garam, dan Busana bekas sepanjang Agustus hingga September 2026. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan Barang Dagangan Pembelian Barang Di Luar Negeri ilegal berupa beras, garam, dan Busana bekas sepanjang Agustus hingga September 2026. Operasi penindakan tersebut digelar Hingga empat lokasi terpisah Bersama total nilai Produk sitaan mencapai Rp27,339 miliar.

“Dapat kami laporkan Pak Pembantu Pemimpin Negara bahwa Di periode bulan Agustus sampai Bersama September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama Di konferensi pers Hingga Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar Hingga 4 Bandara

Di rangkaian operasi Hingga empat titik tersebut, aparat kepabeanan mengamankan 30 unit peti kemas bermuatan beras dan garam yang tidak sesuai Bersama dokumen pemberitahuan pabean. Hingga Di itu, petugas menyita Di 1.435 bal Busana yang terindikasi kuat merupakan Busana bekas Pembelian Barang Di Luar Negeri.

Pemeriksaan fisik Dari petugas mendeteksi adanya praktik misdeclaration atau pemalsuan data manifes Produk yang menyimpang Di Situasi sebenarnya. “Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan Agar tersamarkan seperti garam yang tidak Memperoleh larangan Pembelian Barang Di Luar Negeri atau pembatasan,” tutur Djaka.

Djaka merinci, Hingga Daerah Sumatra Utara pihaknya mencegat 430 bal Busana bekas Bersama nilai taksiran Rp3,4 miliar. Setelahnya Itu Hingga Pelabuhan Tanjung Priok, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras, Garam, dan Busana Bekas Senilai Rp27,3 Miliar