Beli iPhone Duo Ke Luar Negeri, Siapkan Rp8 Juta Lagi Ke Bandara

loading…

Bea Cukai sudah buka hitungannya: makin mahal ponselnya, makin besar porsi pajaknya. Foto: Gemini

JAKARTA – Rp8.118.715. Itu yang harus disiapkan Ke bandara kalau Anda pulang membawa iPhone Duo 1TB Bersama luar negeri. Bukan harga ponselnya. Itu Terbaru pajaknya.

Angka itu bukan tebak-tebakan. Bea Cukai sendiri yang membuat simulasinya, lalu mengunggahnya Ke akun resmi @beacukairi. Tiga Telepon Genggam dihitung: iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo. Semuanya varian 1TB.

Apple Mengeluarkan ketiganya bulan ini. Pro dan Pro Max dijual perdana 18 September Ke lebih Bersama 65 Negeri. Indonesia tidak masuk gelombang pertama.

Maka yang tidak sabar mulai berhitung: beli Ke luar negeri saja.

Bea Cukai mempersilakan. “Kalau kamu berencana Sebagai jemput iPhone impian kamu Ke luar negeri, kamu bisa bawa Telepon Genggam tersebut secara handcarry Lewat mekanisme Produk bawaan penumpang,” tulis Bea Cukai.

Tapi ada ongkosnya.

Tiap penumpang dapat pembebasan USD500 per orang per kedatangan. Kelebihannya kena bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.

Dasarnya PMK 34 Tahun 2025. USD500 itu setara Rp8.900.000. Kurs Ppn Di simulasi: Rp17.500 per Kurs Matauang Amerika. Maka:

iPhone 18 Pro Silver 1TB. Harganya USD1.799 (Rp32.022.200). Dikurangi pembebasan, tinggal USD1.299. Nilai pabeannya Rp22.732.500. Bea masuk Rp2.274.000. Nilai Perdagangan Masuk Negeri Bersama Sebab Itu Rp25.006.500. PPN Rp2.750.715. Total tagihan: Rp5.024.715.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beli iPhone Duo Ke Luar Negeri, Siapkan Rp8 Juta Lagi Ke Bandara