Penyadapan Kepala Negara Itu Makar Di Kedaulatan, Bukan Sekadar Pelanggar Prosedur

loading…

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan penyadapan ilegal Di sejumlah nomor telepon, salah satunya milik Kepala Negara Prabowo Subianto. Foto/SindoNews/ Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA – Peristiwa Pidana penyadapan Di Kepala Negara Prabowo Subianto sekadar Peristiwa Pidana hukum atau Pelanggar administrasi. Penyadapan ilegal ini merupakan ancaman eksistensial Di kedaulatan Bangsa yang paling serius Dari era Reformasi.

Pengamat Politik dan Aktivis Pemuda, R. Saddam Al Jihad menolak keras jika Peristiwa Pidana ini diperlakukan sebagai Kegagalan prosedur biasa. Ia menekankan bahwa komunikasi kepala Bangsa adalah jantung Untuk kedaulatan. Baca juga: Listyo Sigit Cs Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Penyadapan Kepala Negara, SBY: Kok Bersama Sebab Itu Gini Bangsa Kita

Menyambut Baik langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai Dugaan Pelaku, Saddam menyoroti dampak Untuk perbuatan yang disangkakan. Penyidik Membeberkan adanya penyadapan tanpa dasar hukum yang berlangsung Dari 2025 hingga 2026, menyasar nomor pribadi Kepala Negara, pejabat Bangsa, hingga tokoh politik, yang jejak log-nya diduga dihapus Ke Oktober 2026.

Istana pun telah bersikap. Pejabat Tingginegara Sekretaris Bangsa Prasetyo Hadi Berkata penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai “perbuatan mengarah Di perbuatan makar”. ”Penilaian itu didasarkan Ke potensi bahaya penyadapan Di kepentingan Bangsa, termasuk Di pimpinan Bangsa,” katanya, Rabu (4/11/2026).

Saddam menilai sikap Istana tersebut Memperoleh pijakan hukum yang kuat. Ia merujuk Pasal 160 Undang-Undang No 1/2023 tentang KUHP, yang berlaku Dari 2 Januari 2026. Pasal itu mendefinisikan makar sebagai “niat Untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan Bersama persiapan perbuatan tersebut.”

“Rumusan KUHP Mutakhir ini penting. Makar tidak harus menunggu serangan fisik terjadi. Cukup ada niat yang sudah diwujudkan Untuk persiapan nyata. Penyadapan berkelanjutan Pada hampir dua tahun Di nomor Kepala Negara, lalu penghapusan jejaknya, bukan lagi sekadar niat. Itu persiapan yang terstruktur dan nyata,” ujarnya.

“Menyadap Kepala Negara, kepala Bangsa sekaligus panglima tertinggi, tanpa dasar hukum adalah makar Di kedaulatan Bangsa. Apa pun alasannya, Di Bangsa mana pun, ini kejahatan besar,” tegasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyadapan Kepala Negara Itu Makar Di Kedaulatan, Bukan Sekadar Pelanggar Prosedur