Sejumlah pekerja berjalan Pada jam pulang kerja Ke kawasan bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/5/2024). FOTO/dok.SINDOnews
Penolakan Di iuran Tapera sangat beralasan, lantaran Aturan itu hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja saja. Sekalipun, prinsip dasar Inisiatif tersebut dinilai baik.
Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seyogyanya tak harus diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya Di Untuk Inisiatif Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi Dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sama halnya Inisiatif Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) Sebagai Inisiatif perumahan. Artinya, ada Inisiatif perumahan yang bertujuan Menyediakan kemudahan Untuk para pekerja agar bisa Memperoleh hunian yang layak.
“Ke waktu itu kami melihat Ke BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang sudah kita iurkan, ada Pada yang namanya JHT, Jaminan Hari Tua. 30 persen daripada JHT itu Lalu dibuat menjadi Inisiatif manfaat tambahan, Dari Sebab Itu Sebagai kita bisa dipakai 30 persennya Sebagai perumahan,” ujar Shinta Pada sesi wawancara Bersama MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).
Menurutnya, swasta cukup diwajibkan Bersama Inisiatif JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%. Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga ringan Sebagai pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, kredit pemilikan Tempattinggal (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR Bersama skema umum atau komersial menjadi skema MLT.
“Ke situ, Lalu kami luaskan bekerja sama Bersama BPJS Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR Sebagai Rp 500 juta Sebagai pekerja, Lalu uang muka Sebagai Tempattinggal, renovasi dan lain-lain,” paparnya.
Untuk JHT, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua JHT meski belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30% Sebagai kepemilikan Tempattinggal atau 10 persen Sebagai keperluan lain Bersama Syarat minimal kepesertaan 10 tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T