Jakarta –
Kabar Senang nih Bersama dunia konservasi. Kelompok Lebih banyak sadar betapa pentingnya kelestarian penyu, dan Untuk waktu Didekat 17 ribu telur siap menetas.
Sebelumnya, pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, berhasil menetaskan 20 sarang telur penyu Ke awal musim bertelur Mei 2024. Total, ada 244 sarang buatan dan diperkirakan secara keseluruhan ada 17 ribu telur yang siap menetas dua bulan lagi.
“Banyak juga warga yang menemukan sarang penyu dan melaporkannya kepada kami, Malahan ada yang membawakan langsung Hingga sini. Kelompok sudah Lebih sadar Bersama kelestarian satwa (penyu),” ungkap Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih Desa Perancak, I Wayan Anom Astika Jaya, ditemui detikBali, Jumat (31/5/2024).
Periode Mei hingga Juli merupakan musim penyu bertelur. Ke bulan ini saja, sudah ada sebanyak 224 sarang buatan semialami Bersama jumlah setiap sarang rata-rata Disekitar 50 sampai 80 butir telur yang belum menetas. Agar total Disekitar 17 ribu lebih butir telur yang sudah siap menetas Bersama tingkat Prestasi menetas 80-90 persen.
“Sudah ada 20 sarang yang menetas, Tetapi Bersama seluruh tukik yang dilepasliarkan Hingga laut persentase selamat sangat kecil. Seperti contoh, Bersama total satu sarang sebanyak 50 tukik yang menetas, Prestasi bertahan Ke laut hanya 1 ekor saja,” ujar Anom.
Anom menekankan perlunya kesadaran Kelompok Untuk tidak memburu penyu Ke laut. Sebab, Bersama usia Mutakhir menetas, penyu butuh waktu 20 tahun Untuk bisa bertelur kembali.
“Kami sangat berharap anak cucu nantinya masih bisa melihat satwa ini (penyu). Agar mari bersama-sama menjaga kelestarian penyu. Stop melakukan perburuan penyu Untuk Ke konsumsi,” ujar Anom.
Mutakhir-Mutakhir ini, Polres Jembrana Menginformasikan Peristiwa Pidana penyelundupan 15 ekor penyu Bersama luar Bali masuk Bali Melewati perairan Jembrana. Dua pelaku, Ahmad Sodikin dan I Komang Suama, diamankan atas Peristiwa Pidana penyelundupan tersebut.
“Lantaran permintaan masih ada, maka upaya penyelundupan masih terjadi,” tegas Anom.
Kedua pelaku terancam pidana penjara Di 5 tahun. Mereka dijerat Bersama Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Upaya pelestarian penyu Ke Kurma Asih merupakan langkah penting Untuk menjaga kelestarian penyu Ke Bali. Kelompok diimbau Untuk turut berpartisipasi Untuk menjaga kelestarian penyu Bersama tidak memburu atau membeli penyu.
Artikel ini telah tayang Ke detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kabar Senang, 17 Ribu Telur Penyu Siap Menetas Ke Bali