—
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Ditengah Mengadakan Langkah pemutihan berbagai Pajak Lainnya kendaraan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi Untuk laman resminya, Langkah ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember Di seluruh Samsat Di Jawa Ditengah.
Dikutip Untuk akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Ditengah, ada empat Langkah yang diadakan Untuk Meningkatkan ketaatan membayar Pajak Lainnya kendaraan yakni:
1. Pembebasan BBNKB II Untuk dan Luar Provinsi, 20 Mei – 19 Desember
Gratis Bea Balik Nama Untuk Untuk provinsi Jateng dan Untuk luar Jateng
2. Diskon Pajak Lainnya Tahun Berkala, 20 Mei – 19 Desember
Diskon Pajak Lainnya kendaraan tahun berjalan Sebelumnya jatuh tempo Untuk yang taat membayar Pajak Lainnya kendaraan.
3. Pembebasan Biaya Pajak Lainnya Progresif, 20 Mei – 19 Desember
Gratis Untuk wajib Pajak Lainnya yang Memiliki kendaraan lebih Untuk satu Bersama nama dan alamat yang sama
4. Keringanan Tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB), 20 Mei – 20 Agustus
Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda Untuk yang menunggak Pajak Lainnya kendaraan 1-5 tahun
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, memberi penjelasan khusus Untuk pemutihan BBNKB II yang dia katakan juga berlaku Untuk kendaraan Di luar Jateng.
“Pembebasan BBNKB kedua ini Untuk balik nama kendaraan luar dan Untuk Daerah, misal Untuk Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan,” ucap Sonny dikutip Untuk detikJateng.
[Gambas:Instagram]
Selain membebaskan biaya BBNKB, Pemprov Jawa Ditengah juga menghapus Pajak Lainnya progresif Untuk pemilik kendaraan yang Memiliki lebih Untuk satu kendaraan Bersama nama dan alamat yang sama.
Di Itu, Komunitas yang terlambat membayar Pajak Lainnya juga Memperoleh potongan biaya sebesar 10 hingga 50 persen, Bersama batas waktu keterlambatan Antara 1 sampai 5 tahun.
Untuk Anda yang tidak ingin kehilangan kesempatan ini, dapat langsung Melakukan Kunjungan Hingga semua Samsat yang ada Di Jawa Ditengah Pada Langkah tersebut masih berlangsung.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jadwal Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Di Jawa Ditengah Mulai 20 Mei